Tersirat dalam pikiran setiap orang, ketika melihat sebuah tempat berkaki empat atau lebih, dengan sandaran di belakangnya, terbuat dari kayu, plastik, atau bahan lain, adalah sesuatu benda yang nyaris pasti kita sebut “kursi”. “Silahkan duduk!” Kalimat yang juga pasti kita ucapkan untuk memberi isyarat kepada orang yang dalam posisi berdiri—memberi arah pada tempat yang masih kosong untuk diduduki.Tempat yang kita arahkaan itu,”kursi”.
Tetapi, kursi juga punya pengertian lain: Sebagai kedudukan, jabatan di Pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif—untuk posisi anggota maupun kepala pemerintahan.
Silahkan duduk, adalah isyarat yang paling tepat, cepat, dan sangat gampang, bahkan mungkin wajib kita ucapkan untuk mendaulat orang yang memang berhak untuk duduk (tepat untuk defenisi “kursi” sebagai tempat duduk). Persoalannya menjadi lain untuk kursi pada defenisi ke-dua. Silahkan duduk, masih merupakan isyarat yang tepat. Namun, “silahkan duduk” yang kita arahkan pada devenisi kursi sebagai sebuah jabatan pemerintahan (jabatan politik),--jabatan kepala daerah, akan menjadi rumit karena mempersyaratkan banyak hal. Berjiwa kepemimpinan, jujur, adil, cerdas, merakyat, dipilih rakyat, memenangkan hasil pemilu secara demokratis, dan sesuai rekapan final KPU yang sah, adalah sederet persyaratan yang harus dimiliki dan diperoleh, oleh orang yang pantas dan berhak untuk duduk. Ini pun, tidak cukup. Karena, Demokrasi harus disadari sebagai sebuah instrument politik yang memiliki kelemahan, tetapi juga menghendaki berbagai kemungkinaan. Pada titik inilah, “kursi”, bisa jadi memiliki defenisi ke-tiga dan ke-empat, yakni sebagai “barang dagangan” yang berstandar ganda (berlaku sama) untuk kedua defenisi diatas: sebagai tempat duduk dan kedudukan (jabatan). Untuk defeenisi yang terahir inilah, gendang selalu ditabuh, pertarungan dimulai, dan konflik kepentingan bisa juga terjadi.
Akankah sekitar 14 kursi kosong (kursi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota) di tujuh Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Kota Ternate, Halbar, Halut, Halsel, Sula, dan Morotai, serta Haltim) yang akan diperebutkan beberapa bulan kedepan itu berpotensi konflik seperti peristiwa pilkada sebelumnya? Tentu kita berharap tidak.
Meskipun demikian, sekali lagi, Demokrasi menghendaki berbagai kemungkinan. Penjahat, Koruptor, Alumni Lembaga Pemasyarakatan, serta pengemplang Pajak Negara tidak dilarang oleh demokrasi untuk duduk di kursi itu, walaupun aturan hukum menghendaki bahwa sepantasnya “kursi mereka” adalah “kursi pesakitan”. Selain itu, Black Campaign, manipulasi hasil pemilu dan politik kotor se-spesis, akan mudah saja terjadi.
Olehnya, dibutuhkan instrumen Demokrasi dan Politik yang kuat, agar pelaksanaan dan pengawasan proses Demokrasi yang memfiltring siapa orang yang berhak untuk duduk di kursi sebagai kepala daerah menjadi baik. Rakyat atau pemilih harus benar-benar terbimbing untuk memiliki kesadaran kritis berdemokrasi agar melek politik. Pemilih mungkin juga perlu terdidik untuk fasih mengatakan “silahkan duduk”, mewujudkan hak politiknya secara sadar dan bertanggungjawab pada demokrasi, pada pemimpin yang dipilihnya ataupun tidak. Sebaliknya, para kontestan politik (kandidat kursi kosong) juga idealnya berkompetisi secara sehat sesuai dengan etika dan etiket politik. Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi merawat ketidaksempurnaan Demokrasi untuk menjadi lebih baik adalah tanggungjawab kita semua. Dengan begitu kita berdoa, semoga “Kursi Kosong” yang ditinggalkan oleh pemilik kursi terdahulu akan diduduki oleh orang yang benar-benar berhak. Jika proses Demokrasi pada Pilkada nanti berhasil kita lalui dengan sempurna, maka bukan mustahil, bahkan jangan-jangan devenisi kursi sebetulnya: “Amanah untuk mewujudkan pembangunan daerah (Maluku Utara) menjadi lebih maju.” Peristiwa kelam Pilkada Maluku Utara ditahun kemarin sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita. Saya mengingat kalimat Wiranto pada Pilpres 2009 silam: mencermati peristiwa beruntun jatuhnya pesat udara kita: “Kecelakaan pertama adalah musibah, kecelakaan ke-dua adalah kelalaian, kecelakaan ke-tiga adalah ketidakpedulian.” Saya tambah satu,”Kecelakaan ke-empat adalah “Gila kursi.”Wallahua’lam Bissawab.
Tetapi, kursi juga punya pengertian lain: Sebagai kedudukan, jabatan di Pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif—untuk posisi anggota maupun kepala pemerintahan.
Silahkan duduk, adalah isyarat yang paling tepat, cepat, dan sangat gampang, bahkan mungkin wajib kita ucapkan untuk mendaulat orang yang memang berhak untuk duduk (tepat untuk defenisi “kursi” sebagai tempat duduk). Persoalannya menjadi lain untuk kursi pada defenisi ke-dua. Silahkan duduk, masih merupakan isyarat yang tepat. Namun, “silahkan duduk” yang kita arahkan pada devenisi kursi sebagai sebuah jabatan pemerintahan (jabatan politik),--jabatan kepala daerah, akan menjadi rumit karena mempersyaratkan banyak hal. Berjiwa kepemimpinan, jujur, adil, cerdas, merakyat, dipilih rakyat, memenangkan hasil pemilu secara demokratis, dan sesuai rekapan final KPU yang sah, adalah sederet persyaratan yang harus dimiliki dan diperoleh, oleh orang yang pantas dan berhak untuk duduk. Ini pun, tidak cukup. Karena, Demokrasi harus disadari sebagai sebuah instrument politik yang memiliki kelemahan, tetapi juga menghendaki berbagai kemungkinaan. Pada titik inilah, “kursi”, bisa jadi memiliki defenisi ke-tiga dan ke-empat, yakni sebagai “barang dagangan” yang berstandar ganda (berlaku sama) untuk kedua defenisi diatas: sebagai tempat duduk dan kedudukan (jabatan). Untuk defeenisi yang terahir inilah, gendang selalu ditabuh, pertarungan dimulai, dan konflik kepentingan bisa juga terjadi.
Akankah sekitar 14 kursi kosong (kursi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota) di tujuh Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Kota Ternate, Halbar, Halut, Halsel, Sula, dan Morotai, serta Haltim) yang akan diperebutkan beberapa bulan kedepan itu berpotensi konflik seperti peristiwa pilkada sebelumnya? Tentu kita berharap tidak.
Meskipun demikian, sekali lagi, Demokrasi menghendaki berbagai kemungkinan. Penjahat, Koruptor, Alumni Lembaga Pemasyarakatan, serta pengemplang Pajak Negara tidak dilarang oleh demokrasi untuk duduk di kursi itu, walaupun aturan hukum menghendaki bahwa sepantasnya “kursi mereka” adalah “kursi pesakitan”. Selain itu, Black Campaign, manipulasi hasil pemilu dan politik kotor se-spesis, akan mudah saja terjadi.
Olehnya, dibutuhkan instrumen Demokrasi dan Politik yang kuat, agar pelaksanaan dan pengawasan proses Demokrasi yang memfiltring siapa orang yang berhak untuk duduk di kursi sebagai kepala daerah menjadi baik. Rakyat atau pemilih harus benar-benar terbimbing untuk memiliki kesadaran kritis berdemokrasi agar melek politik. Pemilih mungkin juga perlu terdidik untuk fasih mengatakan “silahkan duduk”, mewujudkan hak politiknya secara sadar dan bertanggungjawab pada demokrasi, pada pemimpin yang dipilihnya ataupun tidak. Sebaliknya, para kontestan politik (kandidat kursi kosong) juga idealnya berkompetisi secara sehat sesuai dengan etika dan etiket politik. Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi merawat ketidaksempurnaan Demokrasi untuk menjadi lebih baik adalah tanggungjawab kita semua. Dengan begitu kita berdoa, semoga “Kursi Kosong” yang ditinggalkan oleh pemilik kursi terdahulu akan diduduki oleh orang yang benar-benar berhak. Jika proses Demokrasi pada Pilkada nanti berhasil kita lalui dengan sempurna, maka bukan mustahil, bahkan jangan-jangan devenisi kursi sebetulnya: “Amanah untuk mewujudkan pembangunan daerah (Maluku Utara) menjadi lebih maju.” Peristiwa kelam Pilkada Maluku Utara ditahun kemarin sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita. Saya mengingat kalimat Wiranto pada Pilpres 2009 silam: mencermati peristiwa beruntun jatuhnya pesat udara kita: “Kecelakaan pertama adalah musibah, kecelakaan ke-dua adalah kelalaian, kecelakaan ke-tiga adalah ketidakpedulian.” Saya tambah satu,”Kecelakaan ke-empat adalah “Gila kursi.”Wallahua’lam Bissawab.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar